Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali membongkar sindikat judi online (judol) warga negara asing (WNA) yang beroperasi dengan omzet miliaran rupiah per bulan. Dalam penggerebekan markas judol yang dilakukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber), polisi mengamankan puluhan WNA asal India yang menyamar sebagai turis.
Pengungkapan sindikat judol India ini dilakukan pada 3 Februari 2026 di dua lokasi berbeda. Yakni sebuah vila di Canggu dan satu rumah di Jalan Raya Munggu, Tabanan, Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di dua tempat tersebut.
"Ada dua TKP yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal. Setelah diselidiki benar ditemukan tempat tersebut dijadikan sebagai operator dan ternyata leadernya semua warga negara asing," ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan 39 WN India. Sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan di antaranya sudah ditahan, sementara empat lainnya masih berstatus saksi.