Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Tak Dapat Remisi karena Sedang Kasasi

Muhammad Muhyiddin
Ketut Sudikerta saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (12/12/2019). (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta tidak mendapat remisi tahun ini. Dia sedang dalam proses pengajuan kasasi.

"Belum bisa dapat remisi karena Pak Sudikerta sedang melakukan kasasi," kata Manuhuruk, Senin (17/8/2020).

Dalam catatan iNews.id, Sudikerta divonis 12 tahun penjara dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Denpasar pada 20 Desember 2019 lalu. 

Selain Sudikerta, mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra juga tak mendapat remisi pada tahun ini. Namun tak dijelaskan alasan dia tidak menerima remisi tahun ini.

Dua mantan kepala daerah di Bali itu, saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.

Menurut Manihuruk, remisi khusus HUT RI ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Tahun ini ada 1.671 narapidana di Bali yang mendapat remisi. Dari jumlah itu, 37 orang langsung bebas.

Dia mengatakan, narapidana warga negara asing (WNA) juga mendapat remisi HUT RI ini. Total ada 29 WNA yang mendapat remisi HUT RI tahun ini, dan salah satunya seorang WNA asal Jerman yang langsung bebas usai mendapat remisi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

57 tahun lalu

Gerakan Pangan Murah, Polrestabes Bandung Sediakan 10 Ton Beras untuk Warga jelang HUT RI

57 tahun lalu

Tradisi Unik Jelang HUT RI di Dobangsan Kulonprogo, Warga Pasang 1.000 Bendera Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal