Untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana atau tidak harus dibuktikan kebenarannya. "Keterangan palsu dalam akta autentik adalah apa yang diterangkan atau dibuat dalam akta autentik tidak sempurna atau tidak sesuai dengan obyeknya," kata Ariawan.
Ariawan menyebut kasus ini merupakan ranah perdata. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/10/2021) dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa, yang akan menghadirkan ahli pidana dan perdata.
Kemudian pemeriksaan untuk saksi meringankan pada persidangan selanjutnya, Selasa (26/10/2021).