Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Cerai, Insanul Fahmi Wajib Beri Rp3 Juta per Bulan ke Wardatina Mawa untuk Nafkah Anak
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:19:00 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?
Mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco, saat mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk membuat laporan polisi. (Foto: iNews TV/Muhammad Nur Bone)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dilaporkan mantan suaminya Muhammad Khaerul Aco ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dibuat Khaerul Aco bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, pada Jumat (10/7/2026) pukul 23.00 WITA.

Dalam laporan itu, pihaknya menduga adanya tindak pidana penggelapan serta pemberian keterangan palsu di atas sumpah.

Pantauan iNews, Khaerul Aco mendatangi Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, didampingi tim kuasa hukum. Dia kemudian langsung masuk ke ruang SPKT untuk menyampaikan laporan terhadap mantan istrinya.

Selain melaporkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung dan melaporkan dua warga Gowa lainnya berinisial R dan W.

Kuasa hukum Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam proses persidangan perceraian yang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Agama Makassar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut