Jalani Sidang, Promotor Tinju Zainal Tayeb Siap Berikan Aset Rp12 Miliar kepada Hedar
Sementara itu tim kuasa hukum Zainal Mila Tayeb mengatakan, PS dilakukan agar ada kejelasan tentang tanah yang menjadi objek kerja sama.
"Dengan sidang PS nantinya akan jelas berapa yang dikerjasamakan, dari tahun berapa sampai berapa, sudah ada bangunan berapa, yang sudah terjual berapa dan sebagainya. Semua akan muncul di sana,” ujar Mila.
Dalam sidang kasus mantan pegawai Hedar, yakni Yuri Pranatomo yang dilaporkan dalam kasus serupa dan telah divonis bebas, majelis hakim saat itu meminta pada jaksa untuk mengukur ulang luas tanah yang dikerjasamakan. Namun hal itu tidak dilakukan.
"Yang menjadi garis bawah adalah ini adalah akta kerja sama bukan jual beli. Dan dalam perjanjian sudah tertulis jelas bahwa jika ada hal yang belum diatur akan dibuatkan addendum," ujar Mila.
Sementara itu saksi ahli pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan menjelaskan, akta autentik hanya boleh dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang.