Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang, Promotor Tinju Zainal Tayeb Siap Berikan Aset Rp12 Miliar kepada Hedar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:55:00 WIB
Jalani Sidang, Promotor Tinju Zainal Tayeb Siap Berikan Aset Rp12 Miliar kepada Hedar
Pengusaha yang juga mantan promotor tinju Zainal Tayeb menjalani persidangan virtual, Selasa (19/10/2021). (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu tim kuasa hukum Zainal Mila Tayeb mengatakan, PS dilakukan agar ada kejelasan tentang tanah yang menjadi objek kerja sama.

"Dengan sidang PS nantinya akan jelas berapa yang dikerjasamakan, dari tahun berapa sampai berapa, sudah ada bangunan berapa, yang sudah terjual berapa dan sebagainya. Semua akan muncul di sana,” ujar Mila.

Dalam sidang kasus mantan pegawai Hedar, yakni Yuri Pranatomo yang dilaporkan dalam kasus serupa dan telah divonis bebas, majelis hakim saat itu meminta pada jaksa untuk mengukur ulang luas tanah yang dikerjasamakan. Namun hal itu tidak dilakukan. 

"Yang menjadi garis bawah adalah ini adalah akta kerja sama bukan jual beli. Dan dalam perjanjian sudah tertulis jelas bahwa jika ada hal yang belum diatur akan dibuatkan addendum," ujar Mila. 

Sementara itu saksi ahli pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan menjelaskan, akta autentik hanya boleh dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut