Jalani Sidang, Promotor Tinju Zainal Tayeb Siap Berikan Aset Rp12 Miliar kepada Hedar

Dewi Umaryati
Pengusaha yang juga mantan promotor tinju Zainal Tayeb menjalani persidangan virtual, Selasa (19/10/2021). (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Sementara itu tim kuasa hukum Zainal Mila Tayeb mengatakan, PS dilakukan agar ada kejelasan tentang tanah yang menjadi objek kerja sama.

"Dengan sidang PS nantinya akan jelas berapa yang dikerjasamakan, dari tahun berapa sampai berapa, sudah ada bangunan berapa, yang sudah terjual berapa dan sebagainya. Semua akan muncul di sana,” ujar Mila.

Dalam sidang kasus mantan pegawai Hedar, yakni Yuri Pranatomo yang dilaporkan dalam kasus serupa dan telah divonis bebas, majelis hakim saat itu meminta pada jaksa untuk mengukur ulang luas tanah yang dikerjasamakan. Namun hal itu tidak dilakukan. 

"Yang menjadi garis bawah adalah ini adalah akta kerja sama bukan jual beli. Dan dalam perjanjian sudah tertulis jelas bahwa jika ada hal yang belum diatur akan dibuatkan addendum," ujar Mila. 

Sementara itu saksi ahli pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan menjelaskan, akta autentik hanya boleh dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal