“Penggeledahan di rumah rekannya disaksikan RT setempat. Di sini polisi menemukan sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 12,97 gram," ucapnya.
Selain itu, kata dia, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, handphone, plastik klip bening dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan. FS akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.