Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, Terbitkan Sprindik Baru

Senin, 20 Juli 2026 - 13:07:00 WIB
KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, Terbitkan Sprindik Baru
Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari (tengah) bersama empat tersangka lain (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan baru terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang baru.

Namun, dalam sprindik baru ini belum ada tersangka.

"Sprindik umum (pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Budi menuturkan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi terkait pengembangan penyidikan ini pada Senin (20/7/2026). Mereka di antaranya Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambah Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama) dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut