2.204 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Pandan

Antara
emusnahan 2.204 batang rokok ilegal di Belitung, Rabu (25/11/2020). (Foto:Antara)

BELITUNG, iNews.id - Sebanyak 2.204 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rokok ilegal ini hasil penindakan kepabeanan dan cukai 2020.

Kepala KPPC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan mengatakan, melalui pemusnahan ini pihaknya ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai era Covid-19 tetap berjalan.

Sementara itu, barang milik negara (BMN) lainnya yang ikut dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri atas 159 bungkus tembakau iris dan 40 bungkus cairan rokok elektrik, dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp3 juta.

"Sedangkan untuk perkiraan nilai barang totalnya mencapai Rp7,3 juta," kata Jerry, Rabu (25/11/2020).

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal