BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue. Mereka berada di Rutan Polda Aceh.
Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, selain menahan para tersangka di Rutan Polda Aceh, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti di antaranya dokumen pekerjaan, mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran," kata Kombes Pol Sony di Kota Banda Aceh, Kamis (25/11/2021).
Adapun lima tersangka yang ditahan tersebut berinisial IH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, IS mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Simeulue.
Kemudian, YA selaku Direktur CV ABL, inisial perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, AS selaku selaku Kuasa Direksi PT IMJ, inisial perusahaan juga terlibat dalam pekerjaan tersebut, serta MI yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).