"Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue," ujarnya.
Pada tahun tersebut, Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan Jalan Simpang Batu Ragi hingga jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar lebih.
Menurut dia, pekerjaan pengaspalan jalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga merugikan keuangan negara. Terkait kerugian negara, sedang dalam perhitungan lembaga terkait.