"Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat," jelas Asep.
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2 ya nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," ungkap dia.
Menurut Asep, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum KPK memutuskan mengambil alih suatu perkara. Karena itu, proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi.
"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet' gitu kan dan lain-lain 'pasti bisa', itu kan asumsi,” kata Asep.
"Nah, jadi kalau ini kan baru tahap awal, tahap awal kita hanya berdiskusi seputar itu," sambungnya
Dalam kesempatan itu, Asep juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Elly Kusumastuti sempat dijadwalkan menghadiri konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7) malam. Bahkan, nama keduanya telah tertera pada papan nama di meja konferensi pers. Namun, agenda tersebut akhirnya dibatalkan.
"Rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers gitu ya seperti itu. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana sehingga pada saat konpers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu," tandas dia.