Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakai Rompi Oranye, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:26:00 WIB
Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo tersangka kasus dugaan suap pada Sabtu (11/6/2026). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (9/7/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut