JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita terkait tiga kasus dugaan korupsi besar. Barang-barang itu disita dalam penggeledahan di 12 lokasi beberapa hari terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidikan perkara ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama tim gabungan Polda Metro Jaya.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dia mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang berjalan sejak Januari 2026. Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
"Pada kesempatan ini sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP," ujar dia.
Berikut perincian barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut:
Rumah di Sentul, Jawa Barat
- 74 Kg emas batangan
- 4.767.300 dolar AS
- 14.083.800 dolar Singapura
- Rp100 juta
- 2 foto keluarga