JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sempat diundang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait penanganan tiga kasus korupsi yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan undangan itu diterima KPK pada Jumat (10/7/2026) pagi. Menindaklanjuti undangan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengutus dua deputi untuk menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya.
"Nah ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain," ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Dua deputi yang hadir yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi Elly Kusumastuti serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasan yang mengemuka ialah mekanisme pengambilalihan perkara.
Asep menjelaskan, pengambilalihan perkara dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, menurutnya, pembahasan mengenai tiga perkara yang ditangani Kortas Tipikor masih berada pada tahap awal.