Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:24:00 WIB
Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal pelimpahan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi besar dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini penanganan perkara yang dilakukan Polri dan Kejagung akan berjalan secara profesional.

"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Budi menyampaikan, Polri ataupun Kejagung selalu terbuka ketika menangani perkara. Menurut dia, publik juga bisa memantau penanganan perkara yang dilaksanakan dua institusi tersebut.

"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut