Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal pelimpahan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi besar dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini penanganan perkara yang dilakukan Polri dan Kejagung akan berjalan secara profesional.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Budi menyampaikan, Polri ataupun Kejagung selalu terbuka ketika menangani perkara. Menurut dia, publik juga bisa memantau penanganan perkara yang dilaksanakan dua institusi tersebut.
"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ucapnya.