Sebelumnya, sidang perdana praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka eks Menag Yaqut ditunda pada Selasa (24/2/2026) pekan lalu.
Penundaan dilakukan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Hakim Sulistyo ketika itu.