Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Berlanjut Hari ini, KPK Hadir
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali berlanjut, Selasa (3/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang praperadilan ini.
"Hari ini KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2026).
Budi mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal jumlah kerugian negara terkait perkara yang dimaksud.
"Artinya kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.