Yaqut Ngaku Bagi Kuota Haji 50:50 Demi Keselamatan Jemaah, KPK: Alasan yang Tidak Pas

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pembagian kuota haji tambahan secara 50:50 demi menjaga keselamatan jemaah. KPK menyebut alasan itu tidak pas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan langsung. Menurut Budi, KPK mendapati fakta bahwa fasilitas ibadah haji sudah sangat layak.

"Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK, juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji ya, dan di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas gitu ya," kata Budi, dikutip Rabu (25/2/2026).

Dengan demikian, menurut KPK pembagian kuota tambahan seharusnya tetap sesuai aturan yang ada, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen jemaah khusus. KPK menilai, Yaqut seharusnya tidak membagi kuota tambahan dengan alokasi 50:50.

"Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu kan ya," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
24 jam lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
2 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
2 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal