Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Riyan Rizki Roshali
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Pertama, yakni hakim menolak tuduhan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut secara diam-diam.

"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi.

Budi mengatakan, hakim juga tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan kepolisian menangani perkara secara berlarut-larut.

"Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan prapraedilan terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Klaim Tak Rencanakan Lokasi Penyiraman Air Keras

57 tahun lalu

Putar Rekaman CCTV di Sidang, Hakim Soroti Arah Siraman Air Keras Terdakwa ke Andrie Yunus

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal