Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

Selasa, 02 Juni 2026 - 14:06:00 WIB
Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna saat membacakan putusan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna menyinggung miskomunikasi yang terjadi di antara pejabat Polda Metro Jaya dalam sidang putusan praperadilan kasus Andrie Yunus. Hal tersebut menjadi kebingungan atas ketidakjelasan kasus tersebut.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon, di mana di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan," kata Suparna saat membacakan pertimbangannya di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, pokok permasalahan yang mendasari pengajuan praperadilan itu tentang penanganan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku termohon atas kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus karena tidak ada kejelasan.

Karena itu, harus dibuktikan apakah termohon melakukan penundaan penanganan perkara tersebut.

Dalam persidangan, hakim membeberkan fakta-fakta di dalam persidangan tersebut, mulai dari adanya unsur pidana yang ditemukan polisi, proses penyidikan yang telah dilakukan polisi, hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Puspom TNI. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut