Tok! Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Ari Sandita Murti
Hakim tunggal praperadilan, Suparna (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan terkait sah tidaknya penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026). Hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan.

Hakim menyatakan, Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Hakim memerintahkan Termohon atau Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," kata hakim.

Adapun gugatan praperadilan ini diajukan Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Seperti diketahui, sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

12 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

13 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

1 hari lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal