Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Selasa, 02 Juni 2026 - 11:33:00 WIB
Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparna mengabulkan permohonan praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus agar Polda Metro melanjutkan usut kasus penyiraman air keras. (Foto: iNews.id/Arie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus agar Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan kasus penyiraman air keras pada Selasa (2/6/2026). Hakim memiliki sejumlah pertimbangan sebelum mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut.

Salah satu pertimbangan hakim itu berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan kubu Andrie Yunus, yakni Asmara Nababan. Bahwa, setiap rintangan penyidikan dalam kasus HAM merupakan korban lanjutan.

"Menimbang bahwa Asmara Nababan menyatakan bahwa setiap rintangan terhadap penyidikan dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM," ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Lalu, kata hakim, pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. 

Maka itu, hakim praperadilan tidak perlu ragu akan permohonan yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut