Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Ari Sandita Murti
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparna mengabulkan permohonan praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus agar Polda Metro melanjutkan usut kasus penyiraman air keras. (Foto: iNews.id/Arie)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus agar Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan kasus penyiraman air keras pada Selasa (2/6/2026). Hakim memiliki sejumlah pertimbangan sebelum mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut.

Salah satu pertimbangan hakim itu berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan kubu Andrie Yunus, yakni Asmara Nababan. Bahwa, setiap rintangan penyidikan dalam kasus HAM merupakan korban lanjutan.

"Menimbang bahwa Asmara Nababan menyatakan bahwa setiap rintangan terhadap penyidikan dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM," ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Lalu, kata hakim, pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. 

Maka itu, hakim praperadilan tidak perlu ragu akan permohonan yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal