Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

Ari Sandita Murti
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna saat membacakan putusan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna menyinggung miskomunikasi yang terjadi di antara pejabat Polda Metro Jaya dalam sidang putusan praperadilan kasus Andrie Yunus. Hal tersebut menjadi kebingungan atas ketidakjelasan kasus tersebut.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon, di mana di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan," kata Suparna saat membacakan pertimbangannya di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, pokok permasalahan yang mendasari pengajuan praperadilan itu tentang penanganan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku termohon atas kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus karena tidak ada kejelasan.

Karena itu, harus dibuktikan apakah termohon melakukan penundaan penanganan perkara tersebut.

Dalam persidangan, hakim membeberkan fakta-fakta di dalam persidangan tersebut, mulai dari adanya unsur pidana yang ditemukan polisi, proses penyidikan yang telah dilakukan polisi, hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Puspom TNI. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Tok! Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

KY Dalami Laporan TAUD soal Hakim Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal