Reaksi Pengacara Jokowi usai Eksepsi Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Dikabulkan Hakim

Danandaya Arya Putra
Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Rivai meyakini JPU hanya membutuhkan waktu paling lama dua hari untuk memperbaiki dakwaan tersebut. Setelah perbaikan rampung, maka berkas perkara ini kembali dilimpahkan ke PN Jaktim.

"Kalau mau perbaiki satu-dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa. Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada apa, semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Rivai menegaskan pihaknya menghargai keputusan majelis hakim dalam menerima eksepsi dokter Tifa. 

"Tentunya kami menghargai putusan yang telah diucapkan karena bagaimanapun putusan tersebut adalah bagian dari koreksi check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung," tandasnya.

Dalam putusan sela, majelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Dokter Tifa Buka 709 Dokumen Ijazah Jokowi, Transkrip Nilai UGM Jadi Bukti Tak Terbantahkan

6 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

6 jam lalu

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Disetop

6 jam lalu

Pengadilan Terima Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Tidak Dilanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal