Pengadilan Terima Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Tidak Dilanjutkan
JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan untuk menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).
Dengan diterimanya eksepsi dari pihak terdakwa, proses persidangan perkara ini dipastikan berhenti dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," tegas Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati di ruang sidang PN Jaktim.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," lanjut Christina.
Sebelumnya, Dokter Tifa dijerat oleh JPU atas tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait polemik isu ijazah palsu. Dalam persidangan terdahulu, JPU menyusun dakwaan secara berlapis, mulai dari dakwaan primair melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, hingga dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP dan Pasal 434 ayat (1) KUHP.