Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pastikan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Terima Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Tidak Dilanjutkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:24:00 WIB
Pengadilan Terima Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Tidak Dilanjutkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan untuk menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan untuk menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).

Dengan diterimanya eksepsi dari pihak terdakwa, proses persidangan perkara ini dipastikan berhenti dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," tegas Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati di ruang sidang PN Jaktim.


Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh berkas perkara beserta barang bukti yang telah diserahkan segera dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," lanjut Christina.

Sebelumnya, Dokter Tifa dijerat oleh JPU atas tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait polemik isu ijazah palsu. Dalam persidangan terdahulu, JPU menyusun dakwaan secara berlapis, mulai dari dakwaan primair melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, hingga dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP dan Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut