Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Terima Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Tidak Dilanjutkan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:05:00 WIB
Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga
Roy Suryo menilai dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi seharusnya juga berlaku untuk perkaranya. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengaku mendapat sedikit angin segar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Roy menyebut, yang sedang dihadapinya saat ini sama persis seperti persidangan yang telah dijalani Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi.

"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga InsyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," ucap Roy di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Diketahui, Roy masih menempuh sidang gugatan praperadilan dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Dia meyakini huja perkara telah masuk ke persidangan pokok perkara, maka sikap majelis hakim juga akan sama seperti Dokter Tifa.

"Jadi putusan dari Dokter Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," kata dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut