Reaksi Pengacara Jokowi usai Eksepsi Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Dikabulkan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terdakwa fitnah ijazah Jokowi, Kamis (23/7/2026). Dalam putusan sela itu, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.
Rivai menegaskan persidangan Dokter Tifa tidak berhenti sepenuhnya meski hakim telah mengabulkan eksepsi. Dia menilai putusan sela hakim bukan menyatakan terdakwa bersalah atau tidak.
"Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel , yaitu disebabkan karena adanya penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru secara
substansi dalam sebuah dakwaan subsider," kata Rivai di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dia menjelaskan JPU memiliki dua opsi setelah pengucapan putusan sela ini, yakni mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau memperbaiki dakwaan tersebut. Dia berharap JPU melakukan perbaikan agar dakwaan lebih sempurna sehingga pemeriksaan perkara dapat bergulir kembali di pengadilan.
"Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," tutur dia.