Praperadilan, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tak Sah

Ari Sandita Murti
Habib Rizieq Shihab saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

Kemudian, kata dia Pasal 93 UU Karantina Kesehatan yang dianggap tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan karena tak ada bukti kuncinya. Bahkan, pemanggilan terhadap Rizieq Shihab dan saksi-saksi dinilai tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP.

Menurutnya, Polda Metro Jaya juga tidak memenuhi persyaratan dalam menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, yakni minimal dua alat bukti. 

"Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP / Hukum Acara Pidana," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal