Praperadilan, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tak Sah

Ari Sandita Murti
Habib Rizieq Shihab saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilanHabib Rizieq Shihab, Rabu (6/1/2021). Agenda sidang, yaitu pembuktian dari pemohon. 

Tim hukum Rizieq Shihab M Kamil Pasha mengatakan, dalam persidangan dibeberkan semua bukti yang dimiliki mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

"Intinya bukti-bukti yang ada kami membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Shihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan harus dibatalkan," ujar M Kamil di Jakarta, Selasa (6/1/2021).

Dia menuturkan, bukti-bukti dibawa dalam persidangan kali ini menepis pasal yang digunakan Polda Metro Jaya saat penyelidikan maupun penyidikan. Dia mencontohkan, Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Habib Rizieq itu tidak ada bukti materielnya.

"Terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal