JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilanHabib Rizieq Shihab, Rabu (6/1/2021). Agenda sidang, yaitu pembuktian dari pemohon.
Tim hukum Rizieq Shihab M Kamil Pasha mengatakan, dalam persidangan dibeberkan semua bukti yang dimiliki mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
"Intinya bukti-bukti yang ada kami membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Shihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan harus dibatalkan," ujar M Kamil di Jakarta, Selasa (6/1/2021).
Dia menuturkan, bukti-bukti dibawa dalam persidangan kali ini menepis pasal yang digunakan Polda Metro Jaya saat penyelidikan maupun penyidikan. Dia mencontohkan, Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Habib Rizieq itu tidak ada bukti materielnya.
"Terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," tuturnya.