Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template

Ari Sandita Murti
Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menanggapi jawaban dari kubu KPK yang meminta agar hakim praperadilan menolak permohonan kliennya. Dia menganggap, jawaban KPK hanyalah template atau jawaban standar.

"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscure label, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut Melissa, KPK menggunakan KUHAP lama dalam perkara Yaqut ini.

"Perlu kami sampaikan KPK itu mengeluarkan surat perintah penyidikan terakhir tanggal 8 Januari 2026, itu sudah masuk ke dalam rezim KUHP atau KUHAP baru. Nah, tanggal 2 sudah diberlakukan rezim KUHP atau KUHAP yang baru, sementara sprindik itu baru muncul di tanggal 8 Januari," kata dia.

"Bahkan pada saat pemanggilan saksi pun, di dalam surat pemanggilan, KPK sudah mencantumkan kami sebagai pengacara, sudah bisa mendampingi sebagai pendamping klien kami yang dijadikan saksi, mengikuti kepada KUHAP baru. Tapi hari ini mereka mengatakan mengacu kepada KUHAP yang lama," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 menit lalu

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Nasional
39 menit lalu

Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu

Nasional
2 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Seleb
4 jam lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK, Fairuz A Rafiq Angkat Bicara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal