Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template

Ari Sandita Murti
Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (foto: Ari Sandita)

Selain itu, Melissa mempertanyakan nominal tetap kerugian dalam kasus yang menjerat Yaqut.

"Potensialnya yang mereka hitung adalah yang sifatnya potensial loss, bukan actual loss sebagaimana yang diamanahkan keputusan MK. Mereka juga menunjukkan yang menandatangani surat penetapan tersangka, di mana kami tidak pernah dapat itu," kata Mellisa.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali berlanjut, Rabu (4/3/2026). KPK memberikan jawaban atas gugatan Yaqut.

KPK pun membeberkan kerugian keuangan yang muncul imbas kasus tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Nasional
2 jam lalu

Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu

Nasional
3 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Seleb
5 jam lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK, Fairuz A Rafiq Angkat Bicara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal