Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas beragendakan pembacaan jawaban dari pihak KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut, Rabu (4/3/2026) ini. Agenda sidang hari ini dengan pembacaan jawaban dari kubu KPK.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang praperadilan tersebut digelar pada sekira pukul 10.00 WIB, yang mana sidang dipimpin Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Ada lima orang yang hadir sebagai tim pengacara eks Menag Yaqut, begitu juga dari tim hukum KPK berjumlah 5 orang.

Saat ini, tim hukum KPK selaku pihak Termohon tengah membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut tersebut. Isinya berupa bantahan atas gugatan praperadilan yang sebelumnya telah dibacakan tim pengacara Gus Yaqut pada sidang sebelumnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?

Nasional
7 hari lalu

Yaqut Ngaku Bagi Kuota Haji 50:50 Demi Keselamatan Jemaah, KPK: Alasan yang Tidak Pas

Nasional
8 hari lalu

Gus Yaqut soal Kasus Kuota Haji: Kebenaran Pasti Menemukan Jalannya Sendiri

Nasional
8 hari lalu

Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal