Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok perpres untuk hapus tunggakan dan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. (Foto: Anggie Ariesta)

Komitmen pemerintah dalam sektor kesehatan juga tercermin dari lonjakan alokasi APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun lalu. Sebagian besar anggaran ini dialokasikan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Di tengah rencana penghapusan denda tersebut, Purbaya memberikan catatan keras terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN. Ia menilai gejolak di masyarakat terjadi karena proses pembersihan data yang dilakukan terlalu mendadak tanpa komunikasi yang jelas.

Purbaya pun mengusulkan mekanisme masa tenggang agar warga tidak kehilangan hak layanan kesehatan secara tiba-tiba saat sedang jatuh sakit.

“Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke Board of Peace

Nasional
23 hari lalu

Rapat RUU PPRT, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya BPJS

Nasional
31 hari lalu

Aturan Baru Karbon Terbit, Prabowo Pastikan Hutan Hasilkan Nilai Ekonomi Tinggi

Nasional
1 bulan lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal