Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok perpres untuk hapus tunggakan dan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. (Foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus tunggakan piutang, serta denda iuran, khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas 3.

Langkah strategis ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan angka kepesertaan aktif demi menjaga stabilitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sebagai informasi, iuran untuk kelas 3 saat ini dipatok sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Namun, beban yang dibayarkan masyarakat hanya Rp35.000, sementara sisa Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah (pusat dan daerah).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Mensos Reaktivasi 106.000 Peserta BPJS PBI Pengidap Sakit Kronis

Nasional
52 menit lalu

Tok! DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Nasional
1 jam lalu

Pemerintah Jamin Peserta BPJS PBI Tetap Dapat Layanan Kesehatan di Tengah Pemutakhiran Data

Nasional
2 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal