Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Rilis Aturan Baru Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Ini Kategori Sasarannya

Senin, 04 Mei 2026 - 13:38:00 WIB
Prabowo Rilis Aturan Baru Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Ini Kategori Sasarannya
Prabowo menerbitkan aturan baru terkait anak tidak sekolah. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 26 Januari 2026.

Salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam beleid tersebut, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan dalam bagian ‘Menimbang’ peraturan tersebut. Dalam ‘Menimbang huruf a’ menggarisbawahi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib untuk mengupayakan pemenuhan hak pendidikan warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah," bunyi aturan dalam Perpres Menimbang huruf d.

Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut menjelaskan bahwa Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dilakukan kepada 9 kategori:
a. Anak di daerah khusus
b. pekerja anak
c. Anak penyandang disabilitas
d. Anak jalanan
e. Anak terlantar
f. Anak korban kekerasan
g. Anak yang berhadapan dengan hukum dan anak binaan
h. Anak korban perkawinan anak; dan
i. Anak dengan kondisi rentan lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut