Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus tunggakan piutang, serta denda iuran, khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas 3.
Langkah strategis ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan angka kepesertaan aktif demi menjaga stabilitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Sebagai informasi, iuran untuk kelas 3 saat ini dipatok sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Namun, beban yang dibayarkan masyarakat hanya Rp35.000, sementara sisa Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah (pusat dan daerah).
Purbaya Semprot BPJS Kesehatan Imbas Status PBI Nonaktif: Konyol!