Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok perpres untuk hapus tunggakan dan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. (Foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus tunggakan piutang, serta dendaiuran, khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas 3.

Langkah strategis ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan angka kepesertaan aktif demi menjaga stabilitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sebagai informasi, iuran untuk kelas 3 saat ini dipatok sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Namun, beban yang dibayarkan masyarakat hanya Rp35.000, sementara sisa Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah (pusat dan daerah).

Komitmen pemerintah dalam sektor kesehatan juga tercermin dari lonjakan alokasi APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun lalu. Sebagian besar anggaran ini dialokasikan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

57 tahun lalu

Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal