JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembatasan biaya kampanyecalon kepala daerah perlu diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia meyebut, ketentuan ini harus disepakati antara pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Usulan tersebut disampaikan Tito merespons maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Dia mencetuskan pembatasan biaya kampanye sekaligus mendorong transparansi sumber pendanaan calon kepala daerah.
"Ini menyangkut itu diatur di dalam undang-undang harus. Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, dkutip, Jumat (17/7/2026).
"Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian yang apa biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka," tuturnya.
Selain pembatasan biaya kampanye, mantan Kapolri ini juga mengusulkan agar upah kepala daerah ditambah. Menurutnya, biaya operasional kepala daerah hingga saat ini tergolong rendah.