Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

Achmad Al Fiqri
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembatasan biaya kampanyecalon kepala daerah perlu diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia meyebut, ketentuan ini harus disepakati antara pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.

Usulan tersebut disampaikan Tito merespons maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Dia mencetuskan pembatasan biaya kampanye sekaligus mendorong transparansi sumber pendanaan calon kepala daerah.

"Ini menyangkut itu diatur di dalam undang-undang harus. Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, dkutip, Jumat (17/7/2026).

"Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian yang apa biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka," tuturnya.

Selain pembatasan biaya kampanye, mantan Kapolri ini juga mengusulkan agar upah kepala daerah ditambah. Menurutnya, biaya operasional kepala daerah hingga saat ini tergolong rendah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Mendagri Usul Pembatasan Biaya Kampanye usai Banyak Kepala Daerah Terjerat OTT

1 hari lalu

Mendagri Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD, Bisa Cegah Korupsi

2 hari lalu

Mendagri Sebut Inflasi RI Masih Terkendali di Level 3,34 Persen: di Bawah Target Nasional

1 bulan lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal