Mendagri Minta IKN Tak Diikutsertakan dalam Pemilu 2024, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak diikutsertakan dalam Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

Oleh karena itu, Tito memandang jika IKN sebaiknya belum diikutsertakan dalam Pemilu Serentak 2024. Sebagai gantinya, pengawasan atas pemerintahan IKN yang seharusnya dilakukan oleh DPRD provinsi dilakukan oleh Komisi II DPR. Sebab, posisi Kepala Badan Otorita IKN telah diatur dalam Undang-Undang IKN sebagai pejabat setingkat menteri.

Tito melanjutkan daerah otonom baru (DOB) yang perlu diikutkan dalam Pemilu Serentak 2024 hanya lah daerah-daerah hasil pemekaran Papua. Saat ini, sudah ada 3 DOB baru yang sudah sah secara hukum yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Selain itu, DPR bersama pemerintah juga sedang menggulirkan rencana pemekaran Papua Barat Daya.

"Saran kami dari pemerintah, kita cepat fokus pada itu, karena prinsipnya cepat, maka fokus pada apa keperluannya. Trigger-nya karena ada DOB," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Biang Kerok Harga Cabai Belum Stabil

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal