Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Usul Pembatasan Biaya Kampanye usai Banyak Kepala Daerah Terjerat OTT
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46:00 WIB
Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembatasan biaya kampanyecalon kepala daerah perlu diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia meyebut, ketentuan ini harus disepakati antara pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.

Usulan tersebut disampaikan Tito merespons maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Dia mencetuskan pembatasan biaya kampanye sekaligus mendorong transparansi sumber pendanaan calon kepala daerah.

"Ini menyangkut itu diatur di dalam undang-undang harus. Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, dkutip, Jumat (17/7/2026).

"Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian yang apa biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka," tuturnya.

Selain pembatasan biaya kampanye, mantan Kapolri ini juga mengusulkan agar upah kepala daerah ditambah. Menurutnya, biaya operasional kepala daerah hingga saat ini tergolong rendah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut