Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah

Riyan Rizki Roshali
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung yang ditunjuk sebagai Jampidsus, Kuntadi. (Foto: Dok. Kejagung)

“Kita harapkan kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," ucap Yusril.

Diketahui, Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui Keppres tersebut, Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus.

Kursi Jampidsus sebelumnya diisi oleh Rudi Margono selaku pelaksana tugas menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Presiden Prabowo Terbitkan Keppres: Asep Nana Mulyana Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus

12 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

1 hari lalu

Kejagung: Tim Khusus 9 Jaksa Mulai Bekerja Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal