Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menilai keputusan Prabowo sudah tepat.
“Oh, Pak Kuntadi, ya? Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Yusril menuturkan tugas pokok Kuntadi sebagai Jampidsus yakni menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah secara tuntas.
“Pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus,” ujar Yusril.
Dia pun berharap, Kejagung bisa bekerja sesuai prosedur sehingga bisa menegakkan hukum dengan adil.