JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imipas memastikan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tetap berlaku meski kasusnya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko merespons penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan oleh Kejagung terkait 3 kasus korupsi besar yang menjerat Febrie Adriansyah.
Dia memastikan permohonan pencekalan yang sebelumnya diajukan sesuai Sprindik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetap berlaku selama 20 hari.
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujar Hendarsam kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Hendarsam menambahkan, setelah 20 hari masa pencekalan habis berlaku, maka keputusan perpanjangan terhadap Febrie Adriansyah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.