14. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 tahun 2011
15. Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan:
-Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik
-Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik