KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Dana Pendidikan Politik yang Didanai Negara

Nur Khabibi
KPK usul agar parpol melaporkan dana pendidikan politik yang menggunakan uang negara. (Foto: iNews.id)

14. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 tahun 2011

15. Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan:

-Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik

-Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
4 jam lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
12 jam lalu

KPK: Banyak Koruptor Alirkan Uang Korupsi ke Selingkuhan, Cari yang Cantik-Cantik

Nasional
23 jam lalu

KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Hasil Kejahatan: Alirkan Dana ke Keluarga hingga Selingkuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal