KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Dana Pendidikan Politik yang Didanai Negara

Nur Khabibi
KPK usul agar parpol melaporkan dana pendidikan politik yang menggunakan uang negara. (Foto: iNews.id)

-Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai

5. Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol

6. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.

7. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan

8. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

22 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal