Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Dana Pendidikan Politik yang Didanai Negara

Sabtu, 18 April 2026 - 06:41:00 WIB
KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Dana Pendidikan Politik yang Didanai Negara
KPK usul agar parpol melaporkan dana pendidikan politik yang menggunakan uang negara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content


9. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik

10. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan nonanggota parpol

11. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c)

12. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik

13. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011:

-Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut