JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan partai politik (parpol) melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantuan pemerintah. Rekomendasi tersebut mencuat setelah Direktorat Monitoring menyelesaikan kajian tata kelola partai politik.
Dalam kajiannya, KPK menemukan empat permasalahan, yakni belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik; belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi; belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik; dan tidak jelasnya Lembaga Pengawasan dalam UU Partai Politik.
Atas temuan tersebut, KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk kewajiban parpol melaporkan kegiatan politik yang dananya dari bantuan pemerintah.
"Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi Il dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah," sebagaimana tertulis dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 Direktorat Monitoring.
Berikut rekomendasi lengkapnya:
1. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol